BIDIK NEWS

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 08 Mei 2025

Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran, Harapan Baru Warga Banjarmasin Atasi Kemacetan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

BANJARMASIN | Proyek Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran yang tengah dikerjakan saat ini menjadi harapan baru warga Banjarmasin. Tak hanya menjanjikan keindahan kawasan sungai, proyek ini diharapkan mampu mengurai kemacetan kronis yang selama ini menghantui kawasan tersebut, terutama di jam sibuk.

Yusuf, warga Kampung Gedang, menyambut antusias pembangunan ini. Menurutnya, keberadaan jalan baru di seberang sungai akan menjadi solusi konkret atas kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi.

"Biasanya saat jam masuk dan pulang sekolah atau kerja itu sering macet. Kalau ada jalan baru di seberang sungai, pastinya bisa lebih lancar," ujarnya. 

Lebih dari sekadar infrastruktur, proyek ini juga membawa harapan untuk mempercantik wajah kota. "Semoga hasil akhirnya bagus dan bisa memperindah kota," tambah Yusuf.

Hal serupa disampaikan Basriah, seorang pedagang di kawasan Veteran. Ia meyakini, peningkatan kualitas jalan dan lingkungan akan berdampak positif terhadap sektor perniagaan.

"Kalau saya setuju, jalan jadi lebih bagus, rapi, kemacetan juga mungkin berkurang. Harapannya, pembeli makin ramai," katanya.

Saat ini, progres pembangunan tahap pertama telah mencapai 25 persen. Pekerjaan meliputi pemancangan CCSP (Concrete Composite Sheet Pile), yaitu panel beton precast sebagai penahan air sepanjang 300 meter di badan Sungai Veteran.

Proyek sepanjang 900 meter ini membentang dari Jembatan Simpang Ulin hingga Taher Square, dengan pelebaran sungai hingga 8 meter dan pendalaman mencapai 4 meter. Dengan total anggaran sebesar Rp209 miliar, proyek ini ditargetkan rampung pada tahun 2026. Dana pembangunan bersumber dari hibah World Bank melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

Revitalisasi ini bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga mencerminkan transformasi urban Banjarmasin menuju kota yang lebih tertata, bebas banjir, dan nyaman bagi warganya.

Rabu, 30 April 2025

Kejati Sumbar Tak Main-Main! Kasus Lahan Sawit Solsel Disikat Hingga Tuntas

Padang |Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memastikan tidak akan melepas begitu saja kasus dugaan korupsi penggunaan lahan sawit ilegal di Kabupaten Solok Selatan. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mhd. Rasyid, SH., MH., Kejati Sumbar menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berjalan intensif dan menyeluruh.

“Saat ini tim penyidik Kejati Sumbar melalui Kasidik dan Aspidsus tengah melakukan full data dan full baket untuk memastikan semua unsur dalam kasus ini terungkap. Satgas Pengamanan Hutan (PKH) juga telah turun langsung ke lapangan untuk melihat keadaan sebenarnya,” ungkap Rasyid kepada media, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan, meski belum ada kesimpulan resmi atau penetapan tersangka, Kejati Sumbar tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami pastikan, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga terang benderang sesuai ketentuan undang-undang. Tidak ada yang bisa mengintervensi jalannya proses,” tegasnya melalui sambungan seluler.

Kasus dugaan penyalahgunaan 650 hektare lahan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) ini mulai diselidiki sejak pertengahan 2024. Hingga saat ini, lebih dari 60 saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumbar, termasuk Bupati Solok Selatan Khairunas, anggota keluarganya, Sekda, hingga kelompok tani yang diduga menjadi ‘kedok’ penguasaan lahan tersebut. Penyidikan dilakukan oleh Tim Khusus Pidana Khusus yang dikoordinasikan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumbar.

Munculnya desakan agar kasus ini diambil alih Kejagung, salah satunya datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. Ia mempertanyakan mengapa belum ada tersangka hingga kini, meski alat bukti dan pemeriksaan saksi sudah cukup banyak.

“Kalau Kejati Sumbar serius, buktikan dengan penetapan tersangka. Kalau tidak sanggup, serahkan ke Kejagung. Kita bicara soal kerugian negara dan perampasan aset publik yang dilakukan secara sistematis,” tegas Tubagus.

Ia juga mengkritik gaya hidup pejabat daerah yang tetap glamor di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, menurutnya, melukai rasa keadilan masyarakat.

Hingga kini, meski belum masuk tahap penuntutan, Kejati Sumbar menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu. Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian dan independensi lembaga penegak hukum dalam membongkar skandal agraria yang menyandera Sumbar.(*)

Minggu, 27 April 2025

Danlanudal Biak Antar Keberangkatan Dirkom Basarnas di Bandara FKO

TNI AL-Dispen Puspenerbal (26/4/2025) | Bersama sejumlah pejabat TNI-Polri dan Stakeholder, Danlanudal Biak, Kolonel Laut (P) Sugeng Lamiyo mengantar keberangkatan Direktur Komunikasi Basarnas, Brigjen TNI Tofik Tofana di VIP Pemda bandara FKO Biak pada Sabtu (26/4/2025).

Usai kunjungannya ke Biak dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja di Kantor SAR Kelas A Biak dan Unit Siaga SAR Kab. Supiori sejak 24 April lalu, Brigjen TNI Tofik Tofana kemudian mengakhiri Kunkernya dan kembali ke Jakarta.

Jelang penerbangannya, Pati bintang satu tersebut refreshment bersama pejabat yang hadir, diantaranya, Dankosek III, Danwing Udara 3, Kadispers Lanud MNA, Karumkital, Kasdim 1708/BN, Kabag SDM Polres Biak, Dantebekang, GM PT. AP 1 Bandara FKO dan Ka Kansar Biak.

Menggunakan pesawat Lion Air JT-939 dengan rute BIK-MKS-JKT, usai onboard, Dirkom Basarnas beserta rombongan kemudian take off ke Jakarta.

Rabu, 23 April 2025

Misteri Sengketa Tanah di Tangkerang Barat: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Lurah Disorot Publik

Pekanbaru |  Sengketa tanah yang mencuat di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, kian memanas setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum lurah setempat. Hal ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Afriadi Andika, S.H., M.H., seorang masyarakat pemerhati hukum yang menyebut adanya kejanggalan dalam pernyataan yang disampaikan lurah melalui media massa.

Dalam sebuah pemberitaan, disebutkan bahwa lurah Tangkerang Barat menyatakan tanah bersertifikat resmi bernomor 5022368 telah terbit sejak tahun 1982. Namun, munculnya surat keterangan garapan (SKGR) pada tahun 1999 yang kemudian diklaim sebagai dasar penerbitan sertifikat baru menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi, surat tanah baru bernomor 927-2398 terbit dengan tanggal, bulan, tahun, dan jam yang sama—hal ini dianggap janggal oleh masyarakat.

> “Saya menduga ada kejanggalan serius dalam keterangan yang disampaikan oleh oknum lurah. Ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Afriadi Andika.

Menurutnya, aturan bukan dibuat untuk dilanggar, melainkan menjadi pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan hukum dan etika.

Lurah Harus Menjunjung Tinggi Integritas

Afriadi menegaskan bahwa seorang lurah harus memiliki integritas tinggi, bersikap jujur, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik pun harus diberikan secara adil, cepat, dan akurat, sesuai prinsip keadilan.

“Seorang lurah bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan yang diambilnya. Ia harus menjaga kehormatan jabatannya dan menaati semua aturan hukum yang berlaku,” tambahnya

Perlindungan Hukum Harus Ditegakkan

Sengketa tanah ini juga berkaitan erat dengan hak kepemilikan dan legalitas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah yang sah dari klaim ilegal pihak lain.

Afriadi menuntut agar kasus ini ditangani serius oleh instansi terkait seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI.

> “Segera periksa oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, serta jajaran BPN Pekanbaru. Ini tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.

Pentingnya Keadilan dalam Pengelolaan Pajak Tanah

Sebagai tambahan, publik juga diingatkan soal perbedaan antara regulasi perpajakan yang berlaku, seperti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan PBB-P2 yang diatur dalam UU 1/2022, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Hal ini menandakan perlunya pemahaman hukum yang kuat dalam setiap proses pengurusan dan pengelolaan tanah.

Kesimpulan:

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan. Sengketa tanah bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.**

Selasa, 22 April 2025

Kuasa Hukum di Tarik Korban, Afriadi Andika SH,MH Yakin Kasus 4 Wartawan Riau Akan Tetap Bergulir Hingga Tuntas Di Polda Sumbar

PEKANBARU | Terkait simpang siurnya Informasi tentang kenapa dirinya (Afriadi Andika,SH.,MH) menjadi Kuasa Hukum Hendra Gunawan wartawan media online Mitra Riau, dan Syafrizal Wartawan Detakfakta?. tanya Afriadi dalam pres rilisnya yang disampaikan kepada awak media cetak maupun online via whatsapp pribadinya. Selasa (22/04/2025) 

Berikut alasan yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media alasannya yakni :

1. Saya kuasa Hukum dari Hendra Gunawan wartawan media online www.mitrariau.com, yang mana saya diminta langsung oleh Pimpinan Redaksinya yang saya juga merupakan Penasehat Hukum/Kuasa Hukum di media tersebut

2. Kuasa Hukum dari Syafrizal sebagai wartawan media online dikarenakan, Pimpinan Redaksinya telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan Syafrizal kepada Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI). Penyerahan Syafrizal kepada Ketua Umum AMI, langsung di hadapan saya Afriadi Andika, SH.MH dan Joni Hermanto Tanjung Pimpinan Redaksi Media MitraRiau pada pertemuan sebelum keberangkatan menuju Polda Sumbar pada Selasa (18/03/2025).

Akan hal tersebut, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Aliansi Media Indonesia meminta kepada saya untuk menjadi kuasa hukum sekaligus dari ke 2 (dua) korban dari 4 (empat) korban yang mana kedua Pimpinan Media online tersebut merupakan Pengurus DPP AMI dan Hendra juga merupakan anggota daripada DPW AMI Riau. jelas Andika.

Selain itu, Ismail Sarlata dalam pertemuan pertama hingga terwujudnya Laporan Polisi (LP) dengan nomor Laporan : STPL/B/65/IV/2025/SPKT POLDA SUMATERA BARAT, dengan nama terlapor Suryani tertanggal 11 April 2025 di Polda Sumbar. Ismail Sarlata memberikan alasan untuk saya menjadi Kuasa Hukum Kedua Pengecaranya. Menyampaikan akan kekhawatirannya (Ismail Sarlata), pihak Polda Sumbar akan meminta keterangan dari pihak saksi ahli Dewan Pers tentang peristiwa yang dialami ke 4 korban dengan mengatasnamakan Profesi Wartawan dan terjadi dugaan tindak pidana dalam melaksanakan fungsinya apakah murni dalam menjalankan sebagai Wartawan?

Yang mana untuk kedua korban yang saya Terima kuasanya, dimana kedua korban yang masing-masing ada didalam box redaksinya untuk wilayah di Pekanbaru saat melakukan kegiatan yang mengatasnamakan wartawan tidak memperoleh tugas dari pimpinannya dan tidak pernah berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk ke luar kota dan tidak dibekali surat tugas dalam melakukan liputan dan/atau tugas apapun sebagai wartawan untuk diluar kota, sehingga apapun yang terjadi pada wartawannya maka seorang Pemimpin wajib memberikan perlindungan Hukum terlebih dahulu kepada wartawannya. 

Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia (AMI) juga menyampaikan kekhawatirannya akan kekurangan daripada kedua Wartawan yang menjadi Korban dugaan tindak pidana di Kec.Tanjung Gadang Kab.Solok Provinsi Padang yang mana kekurangan wartawannya hanya diketahui Pimpinannya dan ini dilakukan demi nama baik Media yang Korban bawa serta nama baik profesi Wartawan.

Namun setelah Laporan Polisi (LP) didapatkan atas nama Suryani selaku Pelapor, kedua korban tanpa berkoordinasi kepada Pimpinannya masing-masing dan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum AMI serta saya dengan memutuskan kuasa dari saya. Maka hal tersebut tidak menjadi beban moril bagi saya selaku penerima kuasa, artinya apa yang telah di planingkan dari awal apabila perkara dugaan tindak pidana atas nama marwah Pers maju di meja hijau tidak berjalan maka lepaslah tanggungjawab saya. kembali beber Andika.

Jika perkara ini dikemudian hari tidak maju di meja hijau, maka akan menjadi sorotan publik terutama dikalangan Pers Indonesia yang menginginkan perkara ini maju dikarenakan tindakkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada ke 4 wartawan dari Riau di pemberitaan berbagai media lokal dan nasional dilakukan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang yang diduga terlibat sebagai pelaku usaha tambang ilegal dan BBM ilegal serta keterlibatan oknum Polri di Polsek Tanjung Gadang.

Pemberitaan yang kerap muncul dari kalangan Pers Indonesia, menjadi sebuah rambu-rambu bagi pihak Polda Sumbar dalam menangani kasus perkara dugaan tindak pidana yang telah terjadi pada ke 4 Wartawan Riau. Dan apalagi setelah Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si. Kapolda Sumbar langsung mengatakan dihadapan Wakapolda, saya (Afriadi Andika,SH.,MH), Ismail Sarlata Ketua Umum AMI, Joni Hermanto Tanjung Pimpinan Redaksi Mitra Riau atasan/Pimpinan dari Hendra Gunawan (Korban), Hermanto Ketum AWAK RI, dan seluruh Pejabat Utama (PJU) jajaran Polda Sumbar mengambil alih perkara yang menimpa wartawan tidak dapat serta merta menghentikan perkara yang menimpa ke 4 Wartawan dari Riau dan apa lagi perkara ini sudah sampai ke Mabes Polri. tambah Andika.

Akan pernyataan langsung dari Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si. Bapak Kapolda Sumbar, sebagaimana maksud diatas. Walaupun kuasa hukum dari kedua korban, telah menarik kuasanya dari saya. Saya yakin dan percaya akan pernyataan dan komitmen dari Bapak Kapolda Sumbar, akan pernyataan yang telah disampaikan beliau sendiri merupakan sebuah Komitmen dari dirinya yang mengemban jabatan sebagai Kapolda dan terhadap rekan-rekan Pers Indonesia untuk menegakkan hukum atas nama Pers Indonesia. Dan demi tegaknya marwah Pers Indonesia, dugaan tindak pidana terhadap ke 4 Wartawan Riau harus diusut tuntas, hinga Hukum menjadi terang dan demi terwujudnya Polri yang Presisi, tidak ada alasan Hukum dapat dihentikan akan perkara yang menimpa Pers Indonesia, tanpa alasan yang jelas dihadapan masyarakat dan Pers Indonesia, serta dapat melibatkan Ahli Pers dari Dewan Pers. tutup Afriadi Andika.

(Rilis) 

Sumber : DPP AMI

Senin, 21 April 2025

Tindakan Rekontruksi Perkara dan Splitsing berkas perkara, Jadikan Perkara Marlimas (38) Menjadi Jelas dan Terang

SOLOK | Kembali terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Marlisman (38) yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu dkk, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor bukti laporan Model B-1 bernomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK pada Rabu tertanggal 09 April 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Ronaldy Yuasra SPK “A”

Ismail Sarlata, yang turut serta bersama Afriadi Andika SH.,MH dari Kantor YKP LAW FIRM di Pekanbaru selaku Kuasa Hukum Marlisman (38) dan rekan media ke Polsek Lembang Jaya pada Rabu (16/04/2025). Meminta kepada AKP Hendri, SH Kapolsek Lembang Jaya Kabupaten Solok untuk segera melakukan Rekontruksi Perkara, dimana tindakan rekontruksi perkara merupakan suatu proses memperagakan kembali bagaimana suatu tindak pidana itu terjadi sesuai dengan fakta sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh tersangka di lokasi kejadian  perkara dan rekontruksi dilakukan berdasarkan keterangan dari masing-masing seseorang yang disangkakan Tersangka, Korban dan Saksi yang telah dimintai keterangannya, untuk mendapatkan fakta-fakta hukum kejadian sesungguhnya di lokasi tempat kejadian.

" Diharapkan pihak Polsek Lembang Jaya untuk segera lakukan Rekontruksi Perkara, akan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana Pengeroyokan. Tentunya juga berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak Polsek Lembang Jaya, dari seseorang atau sekelompok orang yang di sangkakan Tersangka dan Korban demi mendudukan perkara menjadi terang. " pinta Ismail Sarlata kepada awak media. Senin (21/04/2025).

Dari tindakan rekontruksi perkara yang dilakukan juga merupakan langkah bagi pihak kepolisian untuk melakukan Spilitsing berkas perkara terhadap perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 142 KUHP yakni pemisahan pemberkasan terhadap beberapa orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana secara bersamaan. beber Ismail Sarlata.

Dengan demikian tidak ada alasan bagi pihak kepolisian mencari saksi dalam sebuah perkara jika kekurangan saksi sebagaimana yang pernah disebutkan pihak Polsek Lembang Jaya, saat dijumpai oleh Afriadi Andika,SH.,MH dan rekan media dan pengurus DPP AMI saat mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi atas nama Korban Marlisman (38) yang diduga dilakukan oleh SGM oknum Wali Jorong Rebung Abu bersama lainnya pada Rabu (16/04/2025) kemarin.

Dalam splitsing berkas perkara, tersangka dapat dijadikan saksi mahkota dalam perkara tersangka lainnya, begitu juga sebaliknya. tidak beralasan seorang Kapolsek mengatakan tidak ada saksi lain yang melihat kejadian sewaktu terjadinya peristiwa pengeroyokan terjadi terhadap korban Marlisman yg diduga dilakukan ketua jorong rawang abu SGM Dkk.

Setelah melakukan Rekontruksi Perkara dan Splitsinga berkas perkara, dan dengan melihat kondisi dan keadaan Marlisman (38) korban dugaan pengeroyokan telah mengalami luka-luka dengan mengeluarkan darah disekitar kepalanya, maka memutus pandang hukum saya. SGM dkk yang diduga bersama-sama.melakukan pengeroyokan untuk segera dilakukan penahanan dengan diterapkan pasal 170 KUHP.

Dimana didalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi ;

ayat (1)  ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

ayat (2) Yang bersalah diancam:

dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; beber Ismail Sarlata

Jika Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok tidak segera lakukan Rekontruksi Perkara dugaan Pengeroyokan yang dialami Korban, atas nama Keadilan dan demi tegaknya Supremasi Hukum serta Polri yang Presisi. Saya bersama Afriadi Andika, SH., MH atas nama Kantor Advokad YK Law Firm akan segera menyurati Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si Kapolda Sumbar, Propam Polda dan Mabes Polri atas dugaan ketidak Profesionalan Polsek Lembang Jaya dalam menangani perkara yang menimpa Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu. tutup Ismail Sarlata.... Nantikan Berita Selanjutnya

Sumber : DPP AMI

TIDAK PROFESIONAL DAN MELINDUNGI OTAK PELAKU KEJAHATAN, OKNUM PENYIDIK POLDA SUMBAR DILAPORKAN KE MABES POLRI

SUMBAR | Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang dilakukan oleh "LS" Pengusaha/Pemilik Hotel di Bukitinggi ("F" Hotel) dinilai tidak dijakankan dengan benar dan "melenceng" dari koridor hukum yang seharusnya, yaitu Penyidik reskrimum Polda Sumbar yang menangani Perkara patut diduga dengan sengaja melindungi Otak Pelaku dengan cara-cara:

1. Merekayasa Fakta yang menghilangkan peran dari Otak Pelaku Penipuan, yaiti LS

2. Menggeser Pasal Penipuan menjadi Pasal Penggelapan sehingga Otak Pelaku terhi dar dari Jerat Unsur Tindak Pidana yang dilaporkan

3. Mempersulit proses pembuktian yang seharusnya sudah lengkap karena sudah ada alat bukti saksi, surat yang memenuhi syarat pembuktian untuk menetapkan Tersangka kepada LS otak Pelaku dan AC tukang yang menerima duit.

4. Penyidik pernah menginyimidasi korban dengan mengatakan kepada korban "kasus ini tidak dapat diteruskan, sebaiknya korban melanjutkan kerjasama dengan Terlapor"

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilapirkan di Polda Sumbar ini telah berjalan selama 18 Bulan, tapi para pelaku tidak tersentuh hukum. Bahkan cenderung dilindungi oleh para Penegak Hukum, 

Guntur Abdurrahman sebagai Palapor menyayangkan kinerja memalukan dari Personel Reskrimum Polda Sumbar yang dianggap tidak berdaya ketika berhadapan dengan Pengusaha Hotel (LS adalah Pemilik F Hotel yang ada di Kota Padang) dan Suaminya adalah Pedagang Emas (Pemilik Toko Emas) di Payakumbuh, kita tidak ingin karena latar belakang si Otak Pelaku tersebut menjadi "penghalang" bagi Penegak Hukum untuk menegakan hukum dengan benar.

Kita minta Bapak Kapolda Sumbar segera pecat saja anggotanya yang tidak kompeten dan tidak Profesional tersebut, karna selain mencederai rasa keadilan tindakan tidak profesional tersebut juga mempermalukan institusi Kepolisian Polda Sumbar., pada tanggal 14 April 2025 kita juga sudah membuat dan mengirimkan laporan perilaku dan kinerja oknum yang "memalukan" tersebut kepada Karo Wassidik Mebes Polri dan Kapolda Sumbar, semoga segera ada proses terhadap yang bersangkutan.

Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh LS telah terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur ketentuan Pasal 378 KUHP: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun DENGAN KARANGAN PERKATAAN-PERKATAAN BOHONG, MEMBUJUK ORANG SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG, MEMBUAT UTANG atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”:

Tim

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi